Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan CPMI, BPVP Surakarta Tandatangani Komitmen Bersama

        Tingkatkan CPMI, BPVP Surakarta Tandatangani Komitmen Bersama Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta Menandatangani Komitmen Bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dalam upaya nyata meningkatkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Penandatanganan tersebut dilakukan di BPVP Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024). 

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor yang hadir pada penandatanganan komitmen tersebut menuturkan, pelatihan kerja adalah media yang efektif untuk menyiapkan calon tenaga kerja bagi kebutuhan pasar kerja karena dilakukan dalam durasi yang singkat.

        "Oleh karenanya, penyiapan calon tenaga kerja melalui pelatihan harus didesain sesuai  kebutuhan jenis pekerjaan, baik untuk kebutuhan di dalam maupun luar negeri, " ujar Afriansyah.

        Baca Juga: Sambut Bonus Demografi, Pemerintah Luncurkan Dana Kompetitif untuk Pendidikan Vokasi

        Wamen mengungkapkan, perlu diketahui dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia, sektor formal, maupun non formal di beberapa negara sahabat terus mengalami peningkatan.

        Permintaan itu baik dengan skema Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), maupun skema Specified Skilled Workers (SSW) atau yang biasa dikenal dengan sebutan pekerja berketerampilan khusus. 

        "Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya permintaan calon pekerja migran ini diakibatkan semakin berkurangnya tenaga kerja produktif di negara tersebut," kata Wamenaker.

        Baca Juga: Dukung Pendidikan Paint Technology, APCI Kembangkan Pendidikan Vokasi di SMK Mitra Industri MM2100

        Afriansyah melanjutkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, perlu adanya peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan kerja. 

        Ia menyebut, dalam implementasinya program pendidikan dan pelatihan kerja juga dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi.

        "Pelatihan kerja menjadi kegiatan terpenting bagi pelindungan bagi pekerja migran. Untuk itu diharapkan seluruh pelaksanaan pelatihan kerja agar dimanfaatkan dengan baik," ujar Afriansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: