Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko Airlangga Hartanto: Penyelesaian Legalitas Perkebunan Sawit Harusnya Selesai di 2023

        Menko Airlangga Hartanto: Penyelesaian Legalitas Perkebunan Sawit Harusnya Selesai di 2023 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa penyelesaian legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan harusnya sudah selesai pada akhir 2023 atau tiga tahun usai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilegalkan sebagai UU.

        Hal tersebut dia katakan pasca melakukan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri dalam membahas tata kelola sawit.

        Baca Juga: Andre Rosiade Minta Peremajaan Sawit Rakyat Hadir di Sumbar: Jangan Dilupakan!

        Penyelesaian legalitas lahan sawit sesuai UUCK tersebut mengacu pada pasal 110A UUCK yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023."

        "Di UU Cipta Kerja, memberikan kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat regulasi dan 3 tahun sudah lewat," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

        Penyelesaian keberlanjutan lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sebut Airlangga, bakal diselesaikan dalam satu bulan ke depan sesuai targetnya.

        "Pada prinsipnya mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu, bapak presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," ucap Airlangga.

        Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa akan ada sanksi administratif apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran dalam pasal 110B.

        Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian (Mentan), Harvick Hasnul Qolbi meminta kepada Satgas Tata Kelola Sawit agar bekerja lebih optimal di sisa pemerintahan Presiden Jokowi sebelum transisi ke pemerintahan yang baru. khususnya terkait perolehan pajak dari adanya pemanfaatan sawit.

        "Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi, utamanya pendapatan nasionalnya, sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai," ucap Harvick.

        Baca Juga: Industri Minyak Sawit Ternyata Masuk Pilar Ketahanan Pangan Global

        Sebagai informasi, diperkirakan ada 3,3 juta hektar lahan sawit illegal yang berdiri di atas kawasan hutan berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui UU Cipta Kerja, pemutihan lahan sawit ilegal itu diatur pada pasal 110A.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: