Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SPKS Sebut Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat Harus Dilihat dari Tipologi Tanahnya

        SPKS Sebut Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat Harus Dilihat dari Tipologi Tanahnya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengusulkan kepada pemerintah yang sedang berupaya menyelesaikan masalah legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan.

        Menurut usulannya, penyelesaian masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan harus dibereskan berdasarkan tipologi yang ada di lapangan.

        Baca Juga: KLHK dan Ombudsman Siap Cegah Maladministrasi dalam Industri Sawit

        Darto merinci ada tujuh jenis dari tipologi yang dimaksud. Antara lain yang pertama, petani dari desa yang sudah ada sebelum penetapan kawasan hutan. Kedua, petani dari desa dalam kawasan hutan setelah adanya penetapan kawasan hutan. Ketiga, petani dari desa yang memiliki klaim tanah ulayat atau tanah adat yang telah ada/proses pengakuan sebagai masyarakat hukum adat (MHA).

        “Keempat, petani pendatang yang tanahnya diperoleh dari pembelian. Kelima, petani yang memiliki kebun hanya untuk pemenuhan livelihood. Keenam, kebun tumpang tindih dengan pemegang izin kehutanan,” kata Darto dalam keterangannya di media, dikutip Warta Ekonomi, Kamis (11/7/2024).

        Terakhir yakni kebun tumpang tindih dengan kawasan lindung atau konservasi.

        Selain itu, proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan jangan sampai diseragamkan. Sejatinya boleh saja jika ingin kejar target satu bulan menurut estimasi presiden, namun, Darto mengingatkan perlu klaster di lapangan berdasarkan tipologi tersebut. Pasalnya, masing-masing tipologi berbeda historinya. Maka dari itu tidak boleh diseragamkan.

        Baca Juga: Integrasi Hulu sampai Hilir, Kunci Majukan Industri Sawit Nasional

        Pola penyelesaian sawit dalam kawasan hutan oleh negara, ujar Darto, hanya memakai 1 indikator saja. Yakni berdasarkan jumlah tahun penguasaan tanah yang kurang dari 20 tahun dengan perhutanan sosial, serta lebih dari 20 tahun dengan reforma agrarian. 

        Yang disayangkan adalah hingga kini tidak ada data soal sawit rakyat. Darto menyebut jika pihaknya hanya memiliki 1,1 juta hektare sawit kurang dari 20 hektare petani dalam kawasan hutan.

        "Itu punya siapa saja, dan klasterkan berdasarkan 7 typologi yang ada. Jangan di seragamkan solusinya," jelas Darto.

        Baca Juga: Beragam Kampanye Hitam Sawit, Pekerja Bawah Umur hingga Tidak Ramah Gender

        Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan banyak penerimaan negara potensial yang masih belum diambil oleh negara. Salah satunya dari sektor kelapa sawit.

        Dari data yang diterima oleh pihaknya, Luhut mengungkapkan adanya banyak perusahaan kelapa sawit yang masih belum mempunyai NPWP dan hal tersebut menyebabkan pihaknya tidak bisa menagih PPh Badan.

        Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri untuk membahas tata kelola sawit.

        Melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, penyelesaian keberlanjutan lahan sawit di dalam kawasan hutan bakal diselesaikan dalam satu bulan ke depan.

        Baca Juga: Industri Sawit Ternyata Berkontribusi dalam Pencapaian SDGs

        "Pada prinsipnya mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu, bapak presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," ucap Airlangga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: