Perdalam Pemahaman Underwriting Konstruksi, Tugure Siap Hadapi Pertumbuhan Proyek Pembangunan
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pembangunan di berbagai daerah, dimana konstruksi memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Untuk itu diperlukannya pemahaman dalam menilai risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi dan menentukan berapa banyak premi yang harus dibayarkan pemegang polis setiap periodenya atau sering disebut dengan Underwriting.
Group Head Property & Energi PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) Aries Karyadi menjelaskan, diperlukannya pembenahan dan pendalaman underwriting untuk pengerjaan konstruksi terutama yang berisiko tinggi atau high risk.
Baca Juga: Per Mei 2024, Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.120,57 Triliun
Aries Karyadi juga menjelaskan jika perusahaanya, Tugure, siap mendukung pembangunan infrastruktur dengan memberikan dukungan reasuransi jika terjadi kecelakaan kerja konstruksi sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan menyeluruh terhadap kerugian atau kerusakan pada kontrak pekerjaan, peralatan, dan perlengkapan lokasi konstruksi.
“Dengan memahami apa yang dimaksud proses underwriting, kita dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengajukan permohonan asuransi. Agar penanggung dan tertanggung dapat menghindari sengketa di masa depan,” katanya, dalam paparannya di acara Sharing Session with MSIG Indonesia yang berkolaborasi dengan Tugure Academy di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan, setiap proyek konstruksi, terlebih yang berskala besar, akan memiliki polis dari asuransi Construction All Risk (CAR). CAR akan melindungi capital proyek, dimana terdapat tanggung jawab pemilik dan pelaksana proyek, terhadap pihak ketiga atau publik yang mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan juga dijamin dalam produk ini.
Aries menegaskan bahwa setiap pihak yang berada dalam pengawasan tertanggung seharusnya dimasukan ke dalam first party bukan third party.
“Kalau memang ada non-residence yang termasuk perpanjangantangan dari kontraktor harusnya dia masuk ke dalam first party. Karena dia masuk lantaran seizin kontraktor, kemudian membawa barang yang diizinkan kontraktor jadi pekerja tersebut masuk ke dalam pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Naik 20,94%, Premi Asuransi Kredit Tembus Rp9,93 Triliun di Meri 2024
Namun, lanjut Aries, jika pekerja tersebut dianggap sebagai third party begitu masuk ke dalam lokasi produksi maka pekerja itu disebut sebagai trespassing atau yang tidak berkepentingan.
Pada kesempatan yang sama, Property & Engineering Underwriter,Tugure Romy Alfisyahri Dalimunthe, menjelaskan polis asuransi CAR juga mencakup kerusakan pada kerusakan properti yang terletak di atau berdekatan dengan lokasi konstruksi.
“Ini untuk melindungi lantaran existing property itu sangat berdampak dalam pekerjaan konstruksi tersebut maka bisa dimasukan dalam polis CAR,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Romy, untuk menjaga kalau existing property mengalami kerugian berasal dari kesalahan konstruksi maka akan mendapatkan jaminannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: