Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menanggapi fenomena menjamurnya pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dan brondolan di beberapa daerah merupakan gangguan dari tatanan kemitraan yang sudah ada.
Dia menilai, harga yang diterima di PKS brondolan kerap lebih tinggi dari harga ketetapan dinas perkebunan.
“Hilangnya brondolan membuat penetapan rendemen dalam Permentan pembelian TBS tidak berlaku karena di dalamnya ada unsur brondolan,” tuturnya, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (16/7/2024).
Kemudian, dari sisi perizinan menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa IUP, termasuk izin usaha PKS, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari luas kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain yakni melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Lalu dalam ayat 2 disebutkan bahwa masyarakat atau perkebunan lainnya adalah yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan usaha industri hasil pengolahan perkebunan.
Baca Juga: Kadisbun Riau Usulkan Sawit Jadi Komoditas Strategis Nasional
“Dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat persyaratan pengaturan yang berbeda terkait dengan izin industri minyak mentah kelapa sawit/KBLI 10431 yaitu dalam lampiran II 2.A.12 Sektor Pertanian disebutkan bahwa Persyaratan Perizinan untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit,” jelasnya.
Akan tetapi, lampiran II 6.A.167 Sektor Perindustrian, Persyaratan Perizinan untuk industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) mempersyaratkan industri kecil, industri menengah berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (tidak mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit).
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan supaya izin PKS tanpa kebun bisa segera ditertibkan sesuai dengan Permentan 98 tahun 2013 dengan hasil Ditjen Perkebunan sudah merespon di Kaltim dan Sumsel. Ditjen Perkebunan sendiri telah berkunjung ke PKS tanpa kebun di Kaltim.
“Telah dibuat Surat Edaran Dirjen Perkebunan kepada pemda terkait perizinan PKS tanpa kebun atau PKS brondolan,” pungkas Eddy.
Selain itu, Gapki juga bersurat pada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian untuk mengatur pemberian izin PKS yang harus diselaraskan dengan Permentan 98 Tahun 2013.
Hasil koordinasi dengan Deputi Menko dan Deputi Marinvest akan segera dikoordinasikan pertemuan dengan pihak terkait. Kemenko Perekonomian mengeluarkan surat tanggal 18 April 2024 bahwa pengampu PKS tanpa kebun oleh Kemenperin dan Kementan sebagai pendukung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: