Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, membeberkan salah satu hambatan utama dalam pengembangan kelapa sawit di Riau adalah banyaknya kebun kelapa sawit, khususnya milik rakyat, yang masuk ke dalam kawasan hutan.
“Kebun sawit di Riau 2 juta hektar halal karena berada di luar kawasan hutan sedang 1,8 juta ha, jangan dikatakan haram,” kata Abdi, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Kendati sudah dilakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada hasil yang signifikan. Sehingga, ujarnya, ada istilah kehutanan yang maha kuasa.
“Saat ini lewat UU Cipta Kerja berusaha diselesaikan lewat pasal 110 A dan 110 B,” jelasnya.
Menurut dia, usulan dari Kadisbun Riau yang mencetuskan sawit dijadikan komoditas strategis patut diterima. Pasalnya, Riau dulu merupakan penghasil minyak bumi dan minyak bumi saat itu jadi komoditas strategis. Dengan posisi tersebut, apabila sumur minyak berada dalam kawasan hutan, maka tidak perlu mengurus perizinan yang rumit seperti sawit. Sehingga, pemboran bisa dilakukan.
Baca Juga: BPDPKS Resmikan Ruang Imersif di Museum Perkebunan Indonesia, Jadi Sarana Edukasi Kelapa Sawit
Maka dari itu, dia menegaskan sawit seharusnya juga dijadikan sebagai komoditas strategis lantaran menyumbang pangan dan energi. Posisi sawit sebagai pangan jelas dihasilkan minyak goreng yang merupakan bahan pokok dan sawit yang menyumbang energi ini bisa terlihat dari biosolar yang sudah B35 dan akan naik menjadi B40.
Sawit juga bisa menjadi pembangkit listrik yang berupa POME. Hal ini selaras dengan Riau yang memiliki PLTA Koto Panjang di Kampar yang memanfaatkan Sungai Kampar untuk menggerakkan turbin berkapasitas 114 MW. Untuk diketahui, satu PKS sama dengan kapasitas 90 ton/jam dan mampu menghasilkan 1 MW.
“Di Riau saat ini ada 287 PKS. Kalau semua POME-nya dijadikan pembangkit listrik maka ada 287 MW yang mampu memenuhi kebutuhan Riau bahkan provinsi-provinsi sekitarnya. Kalau saya bupati petahana, saya akan bangun pembangkit dengan investasi Rp15 miliar menggunakan APBD, listriknya saya bagikan gratis kepada masyarakat, pasti pemilu kedepan akan terpilih lagi,” katanya.
Dengan menjadi komoditas strategis, otomatis termasuk objek vital negara. Dengan status tersebut, harapannya ada pengamanan khusus dari aparat penegak hukum sehingga kebun sawit aman dari penjarahan dan pencurian.
Dirinya juga berharap bahwa ide tersebut akan sampai terdengar ke pusat dan sawit bisa ditetapkan menjadi komoditas strategis. Dengan hal tersebut, kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan pun bisa segera diselesaikan dengan mudah.
“Selama ini banyak petani yang tidak tahu kebunnya berada dalam kawasan hutan. Ketika sudah satu siklus dan akan ikut PSR ternyata tidak bisa karena berada dalam kawasan hutan. Ini juga yang menjadi salah satu penyebab PSR di Riau berjalan lamban,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement