Stok Kerap Kosong di Daerah, Coba Cara Ini untuk Dapatkan Vaksin Meningitis Meningokokus
Masyarakat yang tinggal di daerah masih mengalami kesulitan dalam memperoleh vaksin meningitis meningokokus. Banyak yang mengeluhkan bahwa stok vaksin seringkali kosong di fasilitas kesehatan sehingga memaksa mereka menunggu cukup lama hingga vaksin tersedia kembali.
Di sisi lain, kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus tetap berlaku bagi jemaah haji dan umrah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menegaskan kewajiban ini melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 Juli 2024.
Menurut dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing. Selain itu, vaksin ini juga dapat diperoleh di lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, termasuk rumah sakit dan klinik.
"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan juga dapat mengakses vaksin di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Farchanny di Jakarta pada Kamis (18/7).
Dalam surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Bahwa Vaksin Lebih dari Satu Jenis Terbukti Aman
Masa Berlaku Vaksin Meningitis
Di media sosial, masyarakat seringkali mempertanyakan tentang masa berlaku vaksin meningitis, terutama bagi mereka yang sering umrah setiap tahunnya. Menurut Achmad Farchanny, masa berlaku vaksin meningitis jenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide di Indonesia adalah tiga tahun. Jika sudah melewati batas waktu ini, suntik vaksin dapat dilakukan lagi.
"Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia, adalah tiga tahun. Jika masa vaksin masih berlaku selama tiga tahun, calon pelaku perjalanan umroh tidak perlu melakukan vaksinasi kembali," katanya.
Dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)” yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umroh. Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang masa berlakunya tidak boleh lebih dari tiga tahun. Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan masa berlaku lima tahun.
Fasilitas Pelayanan Vaksinasi Internasional
Seiring dengan kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umroh, muncul narasi mengenai tawaran suntik vaksin dan kartu/buku kuning (Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination/ICV) dengan harga yang sangat mahal.
Menanggapi hal ini, Farchanny menyatakan bahwa calon pelaku perjalanan dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah disetujui untuk melayani vaksinasi internasional.
"Untuk layanan yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui PP 64 Tahun 2019," jelasnya.
"Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika menemukan harga yang tidak wajar, calon pelaku perjalanan dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan tarif secara wajar," lanjutnya.
Pelaksanaan vaksinasi meningitis meningokokus yang termasuk kategori vaksinasi internasional merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Terutama, persiapan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah, serta perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: