Kredit Foto: BPDPKS
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memberikan sertifikat Penerima Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat kepada 5 lembaga pekebun kelapa sawit di kota Palembang, Sumatera Selatan. Seperti yang dikutip Warta Ekonomi dari laman web BPDPKS, Selasa (23/7/2024).
Dalam acara yang dihadiri oleh Airlangga Hartanto tersebut, juga dihadiri oleh Direktur BPDPKS Eddy Abdurrachman yang menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: PSN Selesai Tepat Waktu, Prabowo dan Airlangga Puji Kinerja PLN
Airlangga dalam acara tersebut juga secara simbolis menyerahkan dana PSR senilai Rp11,2 miliar yang didistribusikan kepada sebanyak 184 pekebun dengan total areal lahan seluas 373,51 hektare.
Lantas, apa itu PSR dan manfaatnya?
Mengutip dari laman BPDPKS, PSR merupakan program yang berguna untuk membantu pekebun rakyat agar memperbaharui (replanting) perkebuna kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Di sisi lain, tindakan tersebut juga bisa mengurangi risiko pembukaan lahan illegal.
Produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan melalui PSR tanpa melalui pembukaan lahan baru. oleh sebab itu, BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia.
Penyaluran dana sawit tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 jo. Perpres No. 66 Tahun 2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit itu sendiri. sehingga, pada 13 Oktober 2017 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program PSR di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur di antaranya legal, produktivitas, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan prinsip sustainabilitas atau berkelanjutan. Pekebun rakyat, dalam memenuhi unsur legal, yang berpartisipasi dalam program PSR harus mengikuti beberapa aspek legalitas tanah.
Sedangkan untuk unsur produktivitas yang dimaksud dalam program ini yakni meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahunnya dengan kepadatan tanaman.
Baca Juga: BRIN Manfaatkan Limbah Padi dan Sawit Jadi Biosilika Bernilai Ekonomis
Adapun unsur sertifikasi ISPO yang dimaksud bertujuan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini. dengan kata lain, peserta program PSR difasilitas secara penuh untuk mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertamanya. Sementara itu prinsip sustainabilitas yakni program PSR dijalankan berdasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi konservasi, tanah, lingkungan dan lembaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar