Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gejolak Internal dalam Perindo, Hary Tanoesoedibjo Digugat Mukti Baba

        Gejolak Internal dalam Perindo, Hary Tanoesoedibjo Digugat Mukti Baba Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepengurusan Partai Perindo yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo mengalami turbulensi akibat gejolak internal yang mengkritisi gaya kepemimpinan bos MNC tersebut. Mantan Ketua DPW Maluku Utara, Mukti Baba, mengungkapkan bahwa gaya kepemimpinan Hary Tanoe sangat personal dan otoriter, sehingga perlu dikoreksi agar Perindo menjadi partai politik yang tidak hanya sebagai alat politik kepentingan pribadi.

        "Kepemimpinan Hary Tanoe sangat personal dan otoriter sehingga perlu dikoreksi agar Perindo menjadi parpol yang bukan hanya sebagai alat politik kepentingan pribadi," ujar Mukti Baba dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Sabtu (27/07/2024).

        Baca Juga: Perindo Gelar Politics Reborn untuk Beri Ruang Aspirasi Buat Generasi Muda Salurkan Gagasan & Aspirasi

        Mukti Baba yang dipecat oleh Hary Tanoe, mengajukan Pendaftaran Permohonan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Gugatan tersebut terkait dengan pembatalan atas terbitnya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03. Ah.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027.

        "Sehubungan dengan pemberhentian dan atau pemecatan secara semena-mena terhadap kami selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara melalui SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Hary Tanoe Soedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq tanggal 29 Mei 2024, maka pada hari ini tanggal 26 Juli 2024 kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim & Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta dengan nomor registrasi perkara No: 259/G/2024/PTUN.JKT," terang Mukti Baba.

        Mukti Baba menambahkan bahwa substansi permohonan gugatan ini berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo. Menurutnya, ketidakcermatan ini sudah terjadi sejak berakhirnya Pemilu 2019, dengan perubahan-perubahan yang dilakukan pada tahun 2021, 2022, dan 2024.

        "Pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo khususnya tahun 2024 ini sangat merugikan kami sebagai kader partai Perindo karena menurut kami Hary Tanoe Soedibjo seharusnya sudah berakhir masa jabatannya pada bulan Juli tahun 2019. Hal itu karena masa jabatan pengurus DPP Partai Perindo adalah 5 tahun dihitung dari bulan Juli Tahun 2014 sejak AD-ART pertama disahkan. Namun setelah berakhirnya masa kepengurusan 5 tahun itu, Hary Tanoe Soedibjo selaku Ketua Umum tidak kunjung melaksanakan Kongres untuk memilih Ketua Umum yang baru sebagaimana amanat AD-ART sampai saat ini," lanjut Mukti Baba.

        Menurut Mukti Baba, Hary Tanoe justru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD-ART Partai, di mana salah satu perubahan yang paling fundamental adalah merubah pasal yang mengatur tentang kongres untuk memilih Ketua Umum menjadi kongres untuk memilih anggota luar biasa Majelis Persatuan Partai (MPP) yang dipimpin oleh dirinya sendiri.

        "Alih-alih melaksanakan Kongres sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi Partai yang dilaksanakan setiap lima tahun, Hary Tanoe Soedibjo justru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD-ART Partai. Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Partai Perindo," tegas Mukti Baba.

        Baca Juga: PDIP: Tanpa Kudatuli, Tak Ada Kesempatan 'Wong Cilik' Jadi Pejabat Tinggi

        "Berdasarkan beberapa alasan di atas, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03. Ah.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027 dicabut. Sebelum gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga mengirimkan notifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud. Demikian halnya notifikasi kami kirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo agar mencabut SK DPP No 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: