Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Menkominfo Budi Arie Persempit Gerak Top-up Judi Online

        Cara Menkominfo Budi Arie Persempit Gerak Top-up Judi Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online, termasuk Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di Indonesia.

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya akan melakukan takedown kepada mereka yang terbukti terlibat dengan mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

        Baca Juga: Colek Google dan Meta, Menkominfo Budi Arie Klaim Tutup Akses Judi Online hingga 50%

        "Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP. Mereka harus memastikan bahwa layanannya tidak digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian daring," ujar Budi Arie, dilansir Minggu (11/08/2024).

        Oleh karenanya, ia meminta agar para penyelenggara jasa pembayaran melakukan pemeriksaan internal atau audit secara komprehensif terhadap layanan mereka. Hasil pemeriksaan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.

        "Jika hasil pemeriksaan tidak diserahkan, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi.

        Adapun Sebanyak 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik terdaftar di Kominfo terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online.

        Baca Juga: Berantas Judi Online, Lebih dari 6000 Rekening Diblokir OJK

        Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan mereka dan menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: