Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin akhirnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan alasan Jessica mendapatkan kebebasannya.
"Pertama, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30/06/2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Kedua, yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (18 Agustus 2024).
Deddy menambahkan Jessica sebelumnya telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Lalu apa dasar hukumnya Jessica bisa mendapatkan status Pembebasan Bersyarat?
"Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," pungkasnya.
Menurut Deddy, pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat