Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Tanpa PDIP Bahkan Koalisi Perubahan

        Anies Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Tanpa PDIP Bahkan Koalisi Perubahan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan bisa maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tanpa diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atau bahkan Koalisi Perubahan yang sebelumnya terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.

        Akademisi Cross Culture Ali Syarief mengungkapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah Anies Baswedan bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 jika Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bekoalisi mengusungnya.

        Baca Juga: PKS Buka-bukaan Kondisi Hubungan dengan Anies Setelah Batal Usung di Pilkada DKI Jakarta, Buruk?

        "Bisa Usung Anies nyalon, menurut Hasil putusan MK, bila; Perindo: 2,64%, PPP: 2,53%, P. Buruh: 1,15%, P. Umat: 0,93%, P. Hanura: 0,44%, PKN: 0,32%. Total: 8,01%. Berkoalisi," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (27/8).

        Diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: