Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BAZNAS RI Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Zakat Melalui Sertifikasi Profesi Amil

        BAZNAS RI Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Zakat Melalui Sertifikasi Profesi Amil Kredit Foto: Baznas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara konsisten melakukan sertifikasi profesi Amil untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan zakat di Indonesia.

        Menurut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M.S., M.Sc., Ph.D, sertifikasi amil dilakukan dalam rangka meningkatkan standar kompetensi dan pengelolaan zakat.

        Baca Juga: BAZNAS RI Luncurkan SIMBA-UPZ: Optimalkan Pengelolaan Zakat dengan Teknologi Digital

        "Sertifikasi ini dilakukan agar para Pimpinan dan Staf Pelaksana mendapatkan pengakuan dari negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," kata Prof Nadra Pengajian BAZNAS Selasa Pagi dengan Tema "Kiat Sukses Meraih Sertifikasi Profesi Amil Standar BNSP melalui LSP BAZNAS.” Diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS dan disiarkan secara daring melalui BAZNAS TV, Selasa (3/9/2024).

        Adapun proses sertifikasi amil akan dilakukan oleh LSP BAZNAS termasuk Asesor Kompeten, yaitu amil zakat yang memiliki keahlian teknis dan telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menilai, menguji dan mengevaluasi peserta uji (asesi).

        Dengan mengikuti sertifikasi, Prof. Nadra mengatakan, para pimpinan dan staf pelaksana BAZNAS Daerah diharapkan mampu memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.

        Sementara itu, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS RI Muhammad Choirin menyampaikan bahwa SDM pengelola zakat saat ini memiliki tiga kategori. Pertama, memiliki kompetensi yang sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Kedua, memiliki kompetensi yang belum sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Ketiga, belum memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan zakat.

        Oleh karena itu, maka pihaknya mengatakan perlu dilakukan upaya untuk menyamakan standar kompetensi melalui sertifikasi amil.

        Menurut Choirin, tujuan sertifikasi amil yaitu menyatukan langkah dan standarisasi kualitas kerja gerakan pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Di samping itu, para amil akan mendapatkan pengakuan yang sah atas kompetensi profesi yang dimilikinya.

        "Dalam konteks ini maka LSP hadir untuk memberikan sertifikasi kompetensi amil dengan harapan dapat menghasilkan SDM yang memiliki basis kompetensi yang kuat," ujarnya.

        Lebih dari itu, amil juga diharapkan mampu memiliki kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standarisasi.

        "Seseorang disebut kompeten ketika memiliki knowledge yang handal, memiliki skill yang prima dan memiliki attitude yang cukup," pungkasnya.

        Baca Juga: BAZNAS dan Bank Mandiri Kolaborasi Memberikan Bantuan untuk Anak Yatim di Depok

        Seperti diketahui, BAZNAS pada tahun 2023 berhasil memberikan sertifikat kompetensi kepada 344 Amil. Sehingga total hingga saat ini terdapat 1.537 Amil yang sudah disertifikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: