Para Vendor Ketar-ketir Tunggu Hasil Putusan Pengadilan Atas Gugatan Bank DKI ke WSBP
Ratusan vendor yang bermitra dengan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kini tengah menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait gugatan yang dilayangkan oleh Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. 12 gugatan ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama mengingat hasil putusan dapat mempengaruhi pelaksanaan restrukturisasi perusahaan, meski WSBP telah berupaya mematuhi homologasi yang sebelumnya telah disepakati oleh seluruh kreditor, termasuk Bank DKI.
Reno Arief Widodo, perwakilan vendor yang juga Direktur PT Intiniaga Sukses Abadi, menyampaikan tanggapannya. “Kami mengapresiasi WSBP yang sejauh ini sudah mematuhi homologasi dan secara bertahap melunasi kewajiban kepada kami. Kami juga bergantung pada kelancaran pembayaran dari WSBP untuk keberlangsungan bisnis kami," ujar Reno kepada Warta Ekonomi Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Patuhi Homologasi, WSBP Siapkan pembayaran CFADS Rp75 Miliar dan Private Placement Tahap 2
Sebagai informasi, WSBP telah melakukan pembayaran utang sesuai dengan homologasi yang telah disetujui. Hingga saat ini, WSBP telah melunasi sejumlah besar utang kepada para kreditor melalui CFADS yang sudah sampai pada tahap 3 dengan total mencapai Rp236,27 miliar.
Namun, gugatan yang diajukan oleh Bank DKI ini menjadi sorotan karena skema restrukturisasi lewat homologasi sudah disepakati bersama dan dianggap sebagai jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
Reno juga menegaskan saat ini ia dan ratusan vendor lainnya menunggu putusan pengadilan. "Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang terbaik dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk vendor," tambah Reno.
VP of Corporate Communication WSBP, Fandy Dewanto, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp75 miliar untuk pembayaran melalui CFADS keempat sebagai bagian dari komitmen untuk melunasi kewajiban sesuai homologasi. "Kami telah berupaya sebaik mungkin untuk mematuhi ketentuan homologasi yang sudah disahkan oleh Mahkamah Agung sejak September 2022. Namun, jika gugatan ini dikabulkan, tentu akan berdampak bagi Perusahaan dan para pemangku kepentingan lain," ujarnya.
Sebelumnya, WSBP telah mendapatkan persetujuan dari kreditur melalui pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU pada 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan kasasi terhadap putusan pengesahan perjanjian perdamaian WSBP. Meski demikian, pada 20 September 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan pengesahan perdamaian WSBP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Kontrak Baru WSBP Tembus Rp1,36 Triliun di Semester I, Capai 55% dari Target Tahunan
Meskipun putusan homologasi telah dinyatakan inkrah, Bank DKI sebagai kreditur kembali menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian tuntutannya dicabut.
Setelah itu, pada 3 Januari 2024, Bank DKI kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, dengan Notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Salah satu poin gugatan tersebut adalah permintaan pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta permintaan agar WSBP mengamandemen perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya terkait utang WSBP kepada Bank DKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: