Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Singapura Kecewa Oknum Hakim Nakal Semakin Berani, Harapkan Peran Komisi Yudisial Lebih Kuat

        Investor Singapura Kecewa Oknum Hakim Nakal Semakin Berani, Harapkan Peran Komisi Yudisial Lebih Kuat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pandangan bahwa peran Komisi Yudisial (KY) dalam membersihkan peradilan di Indonesia masih belum maksimal. Beberapa pihak menilai KY perlu memperkuat peranannya, yang saat ini sering dilihat sebagai lembaga pengawasan biasa atau perekrutan hakim agung.

        Pandangan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, M Mahfuz Abdullah, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2024).

        “Sejak didirikan di era reformasi, KY diharapkan memainkan peran penting dalam memperbaiki dunia peradilan di Indonesia. Namun, peran KY masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal penegakan etika yang lebih tegas. Hal ini penting untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar peradilan,” ujar Mahfuz Abdullah.

        Mahfuz menambahkan bahwa KY memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, termasuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

        “UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Jadi kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah. Sebelum terjadinya proses hukum yang sesat, bisa saja melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya komunikasi, tetapi bisa juga aliran dana dengan menggandeng PPATK,” tegasnya.

        Mahfuz juga menyoroti bahwa keputusan yang dianggap tidak wajar sering kali dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni jabatan atau kepentingan material. Menurutnya, KY memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindaklanjuti setiap indikasi yang mengarah pada kedua faktor tersebut.

        “Kita percaya para hakim itu orang-orang yang cerdas, gak mungkin bikin putusan yang aneh-aneh kalau masih lurus saja. Jadi kalau ada putusan aneh dan ngawur, maka kecurigaan kita pada iming-iming jabatan atau uang. Nah, KY bisa melakukan pemeriksaan atas dasar itu,” ujar pria yang dikenal “orang dekatnya” tokoh intelijen AM Hendropriyono ini.

        Dalam kesempatan tersebut, Mahfuz Abdullah mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Komisi Yudisial adalah untuk memenuhi undangan terkait pelaporan yang dilakukan atas nama kliennya, yaitu BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE). 

        Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke Komisi Yudisial

        “Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat. Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY,” pungkasnya.   

        “Kami mengapresiasi langkah KY yang telah meminta kami untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Kami optimistis laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY,” tutup Mahfuz.

        Diketahui, perusahaan konstruksi asal Singapura, BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. 

        Ketiga hakim tersebut diduga tidak profesional dan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Hakim saat menangani perkara yang diajukan oleh PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk. Laporan tersebut diterima oleh KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: