Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakpus

KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset di Pengadilan Niaga Jakpus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Yudisial akan mengawasi sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.

Hal tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan pihak tergugat kepada Komisi Yudisial.

”Fungsi pengawasan Komisi Yudisial lebih kepada mencegah hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial ketika dimintai tanggapan wartawan, Jumat (13/10/2023).

”KY akan mencoba memeriksa apakah dasar permohonan beralasan atau tidak,” ujar Miko Ginting.

Juru Bicara KY tersebut menambahkan pemantauan atau pengawasan KY dilakukan tidak untuk masuk ke materi pemeriksaan, seperti misalnya apakah satu pihak memiliki legal standing atau tidak.

Sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang dipimpin Bambang Sucipto, SH., M.H sebagai Ketua Mejalis Hakim dan R Bernadette Samosir, SH., MH serta Dariyanto, SH, MH  sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2. 

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya dari kantor hukum MASTER LAWYERb telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

Surat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dilayangkan Ichwan Anggawirya pada 4 September 2023. 

Ichwan mempersoalkan salah satu anggota majelis hakim di sidang gugatan ganti rugi (perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.) adalah ketua majelis hakim dalam sidang perdata sebelumnya (perkara No.78/PDT.SUS-HKI/DESAIN INDUSTRI RI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.) yang melibatkan pihak yang sama. 

”Agar perkara ini tetap ditangani secara professional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap Peradilan di Indonesia,” kata Ichwan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat  Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: