Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan pilkada ulang apabila dalam pemilihan tahun ini ada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Adapun Pilkada ulang ini akan dilaksanakan di 2025.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa usulan ini akan segera dibahas dengan pembuat undang-undang, dengan rencana konsultasi bersama DPR pada 9 atau 10 September 2024.
Baca Juga: Sudah Mendaftar ke KPU, Begini Peta Kekuatan Tiga Paslon Pilbup Siak 2024, Alfedri-Husni Unggul
"Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September)," ujarnya dilansir Kamis (05/09/2024).
Afifuddin menjelaskan bahwa pemilihan ulang ketika kotak kosong menang memang sudah diatur dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, jika pilkada ulang ini dilakukan sesuai dengan siklus pemilu serentak lima tahunan, maka akan terlalu lama.
Menurutnya, esensi dari Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah, sehingga daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong seharusnya tidak dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah dalam jangka waktu yang terlalu lama. Karena itu, pihaknya berencana untuk mengajukan usulan agar pilkada ulang dapat dilakukan lebih cepat, tidak menunggu hingga siklus pemilu lima tahunan berikutnya.
Saat ini, KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon, dengan perpanjangan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024.
Baca Juga: Cara Hukum PKS, NasDem, dan PKB yang Khianati Anies di Pilkada DKI Jakarta
Dalam konteks ini, terdapat 43 daerah, termasuk satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten, yang hanya memiliki calon tunggal, sehingga kemungkinan adanya kemenangan kotak kosong menjadi perhatian serius KPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: