- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Nilai Infrastruktur Belum Memadai, APPLTA Tolak Penerapan Skema Power Wheeling
Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) menegaskan penolakannya terhadap rencana penerapan skema power wheeling di Indonesia. Ketua Umum APPLTA, Zulfan Zahar, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak layak diterapkan karena infrastruktur yang ada saat ini belum memadai untuk mendukung kelayakan komersial produk listrik yang dihasilkan.
Zulfan mengkritik skema power wheeling yang memungkinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi PLN. Menurutnya, skema ini, yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), belum bisa diterapkan dengan kondisi infrastruktur transmisi yang ada.
“Power wheeling tidak didukung karena produk listrik yang dihasilkan dalam kondisi infrastruktur yang belum memadai tidak akan layak secara komersial,” ujar Zulfan, dalam forum bertajuk 'Menuju Indonesia Hijau: Inovasi Energi dan Sumber Daya Manusia' yang digelar di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Ia menambahkan bahwa produk listrik yang tidak memenuhi standar kelayakan akan menyulitkan pengembang dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan, yang penting untuk keberlanjutan proyek pembangkit listrik.
Baca Juga: Waduh, RUU EBET Dianggap Berisiko Melanggar UUD 1945 dan Mengerek Tarif Listrik
Zulfan juga mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan. Produk yang tidak sesuai dengan standar komersial akan menghadapi kendala besar di pasar, berpotensi mengakibatkan kegagalan proyek yang bergantung pada pembiayaan eksternal. Ia menilai bahwa kontrak dengan negara saat ini sudah memberikan keamanan bagi pengembang, sedangkan skema power wheeling berpotensi mengurangi daya tarik komersial dan mendapatkan dukungan pembiayaan.
“Jika kebijakan ini diberlakukan dan negara membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, kontrak tersebut tidak akan memiliki daya tarik komersial yang cukup untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan,” tambah Zulfan.
Baca Juga: Power Wheeling Bertentangan dengan UUD 45, Pembahasan RUU EBET Diharap Bisa Transparan
APPLTA meminta pemerintah dan DPR untuk menunda penerapan kebijakan power wheeling hingga infrastruktur transmisi siap dan produk listrik yang dihasilkan memenuhi standar komersial. Zulfan menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tidak diimplementasikan secara prematur yang dapat membahayakan sektor kelistrikan di Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini ditunda sampai infrastruktur siap. Pemerintah harus berdiskusi untuk memastikan produk listrik dari skema ini dapat memenuhi standar komersial sebelum diterapkan,” tutup Zulfan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri