Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15 BPR Bangkrut, LPS Gelontorkan Rp899,37 Miliar untuk Jamin Simpanan Nasabah

        15 BPR Bangkrut, LPS Gelontorkan Rp899,37 Miliar untuk Jamin Simpanan Nasabah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap telah mengalokasikan Rp899,37 miliar untuk menyelamatkan simpanan di 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup sepanjang tahun 2024.

        Anggota Dewan Komisioner (DK) LPS Didik Madiyono menyampaikan, nilai tersebut digunakan untuk membayar sebanyak 108.288 rekening. Pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap semua simpanan tersebut, dan ia menyebutkan proses ini hampir mencapai 85% hingga 90% penyelesaian.

        “Yang dinyatakan layak bayar Rp719,37 miliar atau sekitar 80%-an dari total rekening tadi, dari 108.288 rekening yang dinyatakan layak bayar 107.457 rekening atau 99,23%. Hampir semuanya layak bayar ya dari lihat rekeningnya,” kata Didik saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Jakarta, Senin (30/9/2024).

        Baca Juga: Tumbuh 11,40%, LPS Sebut Sektor Korporasi Bikin Kredit Perbankan Bergairah

        Lebih lanjut, Didik menyampaikan, LPS memiliki anggaran yang memadai, yaitu sebesar Rp1,2 triliun, untuk membayar klaim simpanan dari bank yang ditutup.

        “Jadi masih cukup lah. Jadi nasabah jangan khawatir ya. Simpanannya akan segera dibayar dan selama ini juga rata-rata setelah dicabut izin usahanya usahanya itu kira-kira 5 hari kerja itu untuk simpanan yang clean dan clean, sekitar 80% sudah bisa mengambil simpanannya,” imbuhnya.

        Selanjutnya, Didik mengungkapkan, LPS pada Januari 2024, berhasil menyelamatkan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) melalui investor.

        BPR tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR), dan kini menjadi Bank Kondisi Normal usai mendapatkan investasi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

        Baca Juga: Tok! LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum Tetap 4,25%

        Sebelumnya, BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) namun kini berstatus sebagai Bank Kondisi Normal setelah menerima investasi dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) serta Pemerintah Kabupaten Indramayu.

        “Alhamdulillah penyehatan tanpa uang. LPS hemat Rp120 miliar. Ini adalah kisah sukses. Kami nggak berhenti disana. Kami undang investor siapa tahu tertarik kan sama akuisisi. Bisa lah, kami tawarkan lakukan penjajakan, saat bank dalam penyehatan,” urainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: