Sindikat Penyelundupan Baby Lobster Kian Nekat, Bea Cukai Sita BBL Senilai Rp27 M
Bea dan Cukai Batam kembali gagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih bening lobster (BBL) ke Singapura, pada siang hari Sabtu (12/10/24). BBL senilai Rp27 miliar itu, diangkut dengan high speed boat di Perairan Wisata Joyo Ressort, Bintan, Kepri, tujuan Singapura.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi akan ada penyelundupan BBL ke luar negeri menggunakan high speed craft (HSC), sehingga dilakukan pengintaian oleh tim lapangan.
Baca Juga: Pelaku Industri Sambut Positif Cukai Rokok Tak Naik 2025
"Info awal dikoordinasikan tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk menyusun strategi pengawasan laut yang berlapis. Aksi kejar kejaran petugas dan pelaku terjadi di laut perbatasan, karena pelaku sempat menghindar untuk melarikan diri namun berhasil diringkus petugas," katanya, Minggu (13/10/24) di Batam.
Setelah diamankan, Zaky merincikan, ada 6 tersangka yang merupakan krew dan pengemudi HSC berhasil diamankan berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati HSC berukuran 15 x 2,5 meter yang menggunakan mesin tempel 4 unit x 300 PK tersebut bermuatan 53 box berisi 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara, senilai Rp26 miliar.
"Saat ini modus yang digunakan para penyelundup telah beralih, yang mulanya berkegiatan di malam hari, saat ini sindikat semakin nekat melakukanya di siang hari. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dengan pengawasan dan penindakan," tegasnya.
Penindakan ini, diakui Zaky, tidak lepas dari sinergi yang ciamik antar lintas instansi yang terjalin, khususnya antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, DJBC Kepri, dengan armada kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.
Baca Juga: Muncul Wacana Cukai Minuman Berpemanis Jadi 2,5%: Bertahap Akan Jadi 20%
"Pengakuan para tersangka, barang bukti BBL tujuan Singapura ini milik AH yang dipesan melalui AB dan AZ yang masih dikejar, mereka hanya dijanjikan upah sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tripnya. Rubuan BBL diketahui berasal dari Tulang Bawang, Lampung yang dibawa lewat darat," ujarnya.
Atas penindakan penyelundupan BBL ini, keenam tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina disertai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Belinda Safitri