Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15.124 Desa Raih Dana Insentif Rp2 Triliun: Demi Optimalisasi Kinerja

        15.124 Desa Raih Dana Insentif Rp2 Triliun: Demi Optimalisasi Kinerja Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 352 tahun 2024 mengumumkan desa-desa penerima alokasi Kinerja Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan total anggaran sebesar Rp2 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa.

        Kepala Seksi Bank KPPN Medan II, Sugih Harto mengatakan Dana Insentif Desa ini merupakan alokasi Dana Desa Tambahan yang diberikan dengan tujuan memberikan penghargaan kepada desa yang telah memenuhi kriteria kinerja pemerintah desa dalam hal tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran, dan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

        Baca Juga: Hadir untuk Masyarakat, Kristalin Ekalestari Bangun Rumah ke-27 untuk Warga Desa Nifasi

        "Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja desa agar lebih optimal dan profesional serta mendorong untuk membuat inovasi yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan di tingkat desa," katanya, Rabu (16/10/2024).

        Tambahan Dana Desa ini dialokasikan sebagai insentif desa yang ditentukan berdasarkan 2 kriteria, yaitu Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja.

        Yang termasuk Kriteria Utama:

        • Desa bebas dari korupsi pada semester I TA 2024;
        • Desa telah menyalurkan Dana Desa tahap I TA 2024;
        • Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya TA 2024.

        Sementara untuk Kriteria Kinerja meliputi:

        • Kategori Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa:
          • Perubahan Nilai indeks Desa Membangun (IDM) dari tahun 2023 ke 2024 (bobot 15%)
          • Kinerja penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2024 (bobot 20%)
          • Kinerja realisasi konsolidasi belanja APBdes Semester II TA 2023 (bobot 15%) 
        • Kategori Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas Keuangan Desa:
          • Ketersediaan Laporan Konsolidasi Realisasi APBDes Semester II TA 2023 (bobot 15%)
          • Ketersediaan APBDes TA 2024 (bobot 25%)
          • Kelengkapan Penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa TA 2023 untuk Bulan Juni s.d. Bulan Desember (bobot 5%)
          • Kelengkapan Penyampaian Laporan DTH/RTH TA 2024 untuk bulan Januari s.d. Mei (bobot %5).
          • Penghargaan Kementerian/Lembaga. Desa penerima alokasi adalah desa penerima penghargaan nasional meliputi:
            • Desa Cinta Statistik
            • Lomba Desa
            • Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2023
            • Kampanye Sadar Wisata (KSW) 5.0
            • Program Kampung Iklim

        Baca Juga: Diduga Titipan! Petani Tembakau Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

        "Berdasarkan kriteria tersebut, proses pemilahan dan verifikasi dilakukan secara obyektif dan  transparan dan sebagai output akhirnya adalah tagging pada desa desa yang memenuhi kriteria," ujarnya.

        Dikatakannya, Dana Insentif Desa ini digunakan oleh desa untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan pencegahan stunting serta program program prioritas desa lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.

        "Pencapaian kinerja desa yang sesuai dengan kriteria tentunya memerlukan effort yang kuat terutama dari sisi kepemimpinan/manajerial seorang kepala desa yang didukung oleh kapasitas, kapabilitas dan integritas SDM Aparatur desa yang tinggi," ujarnya.

        Baca Juga: Logitech Kenalkan POP Icon Keys, Keyboard Inovatif dengan Desain Menarik dan Fungsi Canggih

        Alokasi Dana Desa yang semakin bertambah dari tahun ke tahun menjadi selaras jika pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional.

        "Kriteria utama bahwa desa harus bebas dari praktik korupsi menjadi filter yang dapat memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa sudah berjalan pada relnya. Selanjutnya untuk penentuan kriteria kinerja keuangan dan  tatakelolanya diharapkan mampu memotret dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa secara administrasi dilakukan secara disiplin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

        Ditengah isu pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan dan berpotensi terjadinya fraud maka kebijakan program Dana Insentif Desa ini sangat tepat untuk dilaksanakan, bahkan sudah semestinya dapat terus disempurnakan dan dikembangkan baik formulasi maupun regulasinya.

        "Kebijakan ini terbukti mampu memotivasi lebih banyak desa lagi untuk memperbaiki kinerja dan transparansi dalam mengelola Dana Desa serta menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dan berprestasi," ujarnya.

        Baca Juga: Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Terbaik Indonesia‘s SDG Action Awards 2024

        Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat peran desa sebagai motor penggerak pembangunan nasional, dengan harapan kinerja positif desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: