Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Videotron, WNA Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan

        Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Videotron, WNA Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, diminta segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis, terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.

        Permintaan ini disampaikan oleh David Salim, perwakilan dari korban bernama LX, seorang Warga Negara Asing (WNA), dalam laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).

        “Kami meminta Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” ujar David Salim kepada media. 

        Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama hampir empat tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian dari pihak penyidik.

        “LX berharap kasus yang sudah berjalan selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian hukum. Karena sebagai warga negara asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.

        Ahmad Muhammad, kuasa hukum korban yang juga Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. 

        Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Triv, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

        Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah teregister dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ, namun selama tiga tahun lebih tidak ada perkembangan berarti dari pihak penyidik.

        "Hari ini kami mendampingi saksi yang akan diperiksa oleh penyidik, tetapi kami belum mengetahui detail materi pemeriksaan karena kami menunggu di luar gedung," kata Ahmad. 

        Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap ada langkah konkret dari Kapolda Metro Jaya untuk mempercepat penanganan kasus ini.

        Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di beberapa lokasi strategis di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya. 

        “Petinggi dari PT Smardjaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini,” jelas Ahmad.

        Namun, hingga kini, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga LX melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

        “Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: