Masih Jadi Alat Pembayaran Sah, BI Imbau Pedagang Tak Boleh Tolak Transaksi Uang Tunai
Bank Indonesia (BI) melarang merchant atau gerai yang menolak metode pembayaran tunai menggunakan uang kertas atau logam. Hal ini merespon semakin banyaknya gerai yang hanya menyediakan metode pembayaran nontunai.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, mengatur bahwa uang tunai dalam bentuk kertas dan logam merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI.
"Jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI," kata Doni dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: September 2024, BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85%
Doni menyatakan, meskipun BI mendorong digitalisasi, pedagang tetap diwajibkan untuk menerima uang Rupiah dalam bentuk fisik. Pada dasarnya, baik pembayaran tunai maupun nontunai tetap dilakukan dalam bentuk Rupiah.
"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tapi kita wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. Kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," imbuhnya.
Doni mengungkapkan, BI terus mencetak uang kartal, dilakukan dengan memastikan penggunaan Rupiah dalam bentuk fisik untuk setiap transaksi di dalam negeri sehingga penting untuk menjaga peredarannya di masyarakat.
Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96% (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun. "Jadi, ini nanti teman-teman sekalian supaya bisa membantu kita bahwa merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: