WE Online, Jakarta - PT Aberdeen Asset Management menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menambah jumlah distributor penjualan reksa dana guna memperluas jaringan produknya.
Presiden Direktur Aberdeen Sigit Wiryadi mengatakan bahwa ke depan pihaknya bukan hanya menggandeng perbankan untuk menjadi agen reksa dana, tetapi juga seluruh sektor industri jasa keuangan.
"Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan lembaga keuangan lain untuk menjual produk reksa dana dan kita juga mungkin akan menggarap semuanya dan memanfaatkan itu," kata Sigit di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Saat ini, lanjut dia, produk reksa dana dari Aberdeen baru didistribusikan melalui PT Bank OCBC NISP yang telah dijalin perseroan dalam jangka waktu yang lama.?"Kita juga bekerja sama dengan bank supaya tidak terkonsentrasi di Jakarta saja," ungkap Sigit.
Sebagaimana diketahui, akhir tahun lalu OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Dalam beleid itu disebutkan sejumlah perusahaan seperti lembaga keuangan nonbank kini dapat menjadi APERD. Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank, dan manajer investasi (MI) itu sendiri.
Dalam POJK tersebut ditambahkan yang bisa menjadi APERD, yakni perusahaan pergadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.
Selain itu, dalam aturan tersebut APERD diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jaringan distribusi luas. Misalnya, APERD dapat bekerja sama dengan kantor pos, minimarket-minimarket, atau gerai pulsa di Indonesia untuk menjual reksa dana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: