Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi untuk Mantan Menteri, Jokowi Terbitkan Perpres No 121 Tahun 2024

        Asuransi untuk Mantan Menteri, Jokowi Terbitkan Perpres No 121 Tahun 2024 Kredit Foto: Baznas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres tersebut mengatur jaminan asuransi kesehatan untuk mantan menteri beserta keluarganya. Pembiayaan untuk program ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        "Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

        Tidak hanya para menteri, tetapi juga mereka yang bekerja di Sekretaris Kabinet mendapatkan asuransi kesehatan yang serupa. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa manfaat asuransi ini akan ditentukan berdasarkan usia.

        Baca Juga: Hadapi Banyak Risiko dan Tantangan, Industri Asuransi Dituntut Lakukan Transformasi

        Asuransi ini berlaku selama dua kali masa jabatan bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat. Namun, bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan ini berlaku seumur hidup.

        "Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," tertulis dalam Pasal 3 ayat 3 poin B dalam aturan itu.

        Manfaat pelayanan kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri. Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.

        Sementara itu, menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas asuransi tersebut. Asuransi juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

        Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas Miliki Fasilitas Canggih Kelas Dunia

        Serta yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. “Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan,” tulis aturan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: