Sengketa Kepemilikan Lahan di Serang Libatkan Pejabat, Kuasa Hukum Neneng Tuntut Pembatalan SHM
Kasus sengketa lahan antara Neneng dan beberapa pihak kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Salah satu pihak yang terlibat dalam klaim kepemilikan tanah tersebut adalah Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon Gubernur Banten.
Neneng, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak sah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diperoleh melalui akta jual beli yang sah. Namun, di pihak lain, ada klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sama.
Kuasa hukum Neneng menyebutkan bahwa sertifikat tersebut diperoleh melalui proses yang diduga tidak sah, termasuk adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Neneng menekankan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut secara sah.
"Kenapa demikian? Karena hanya di antaranya ada pihak lain mengklaim tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng," tegas kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2024).
Pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka yang digiring ke meja hijau.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Langkah Inovatif Dukung Green Mining dan Alih Fungsi Lahan Pasca Tambang
Dua terdakwa dalam kasus ini, Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang pada 13 September 2022. Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany termasuk dalam sengketa ini.
"Kebetulan ada yang atas nama Airin Rachmi Diany, nama populer sekarang ini di Banten ini. Jadi ada 8 (delapan) SHM yang atas nama Airin Rachmi Diany," tambah dia.
Dalam prosesnya, Neneng merasa dirugikan oleh klaim kepemilikan tanah yang dianggapnya tidak sah. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang terkait segera mengembalikan tanah yang menurutnya merupakan haknya.
Kuasa hukum Neneng saat ini sedang mengupayakan pembatalan sertifikat hak milik atas nama Airin melalui proses hukum yang berlaku, dengan merujuk pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, terutama di tengah dinamika politik di Banten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: