Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Lahan, Warga Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kegiatan Perkebunan di Sandai Ketapang

Sengketa Lahan, Warga Minta Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kegiatan Perkebunan di Sandai Ketapang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permintaan agar Pemerintah meninjau kegiatan perkebunan sawit di tiga desa, yaitu Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, Kecamatan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat, semakin gencar disuarakan.

"Karena pemerintah berani menyegel kegiatan perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation, anak perusahaan Salim Group, yang beroperasi di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kami berharap Presiden Prabowo juga dapat melakukan hal serupa terhadap lahan sawit yang dikelola oleh Mukti Group," ujar Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Sandi menyampaikan bahwa dua perusahaan, yaitu PT Sandai Makmur Sawit dan PT Mukti Plantation, yang berada di bawah naungan PT Mustika Agung Sentosa sebagai holding company Mukti Group, diduga mengelola lahan yang diklaim sebagai milik warga.

Menurutnya, Mukti Group diduga menggunakan skema plasma untuk mengelola tanah warga tanpa pemberitahuan yang jelas dan tanpa pembagian keuntungan yang sesuai. 

"Apa yang dilakukan oleh perusahaan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip skema plasma yang seharusnya menguntungkan kedua belah pihak," jelas Sandi.

Selain itu, Sandi juga menyebutkan bahwa Mukti Group diduga telah menggarap kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dalam jumlah besar melalui hasil panen selama bertahun-tahun.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo yang telah meninjau ulang kegiatan perkebunan milik Salim Group di Kapuas Hulu. Kami berharap langkah serupa dapat diambil terhadap Mukti Group," kata Sandi.

Ia menambahkan bahwa upaya warga untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama ini belum membuahkan hasil, diduga karena adanya keterlibatan oknum pejabat lokal hingga pusat yang mendukung perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pantau Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Pertahankan Aset Negara dalam Sengketa Lahan di Bondowoso

Melihat langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo, warga Sandai Ketapang merasa semakin termotivasi untuk memperjuangkan hak mereka terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat.

Warga Sandai secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan kegiatan perkebunan yang dijalankan oleh Mukti Group, yang diduga telah melakukan pengelolaan lahan tanpa izin yang jelas, menggarap tanah milik masyarakat, dan diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

"Warga Sandai, Ketapang, merasa hak mereka tidak diakui selama ini. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang kegiatan Mukti Group. Perusahaan ini diduga tidak hanya mengelola lahan warga tanpa izin, tetapi juga terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara dalam jumlah yang signifikan," ungkap Sandi.

Sandi berharap Presiden Prabowo dapat bersikap adil dan konsisten dalam menangani persoalan serupa yang terjadi di Ketapang, tanpa memihak kepada salah satu pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: