Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara

        Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi harapan bagi para pengusaha muda untuk dapat menjaga dan menjamin independensi penegak hukum, setelah adanya kekeliruan yang menjerat mantan Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming.

        Kasus yang menjerat Mardani H Maming sejatinya menimbulkan banyak spekulasi, mengingat kasus yang dipersangkakan padanya terkait izin Usaha Pertambangan adalah keputusannya 1 tahun silam saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

        Terlebih IUP yang dikeluarkan telah mendapat sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM selama 11 tahun, sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah di situ.

        Hal itu juga didukung oleh analisis Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

        Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

        "Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

        Baca Juga: Ketum HIPMI Sulteng, Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Tegakkan Keadilan untuk Mardani H Maming

        Sehingga, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

        “Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

        Menyambut analisis dua pesohor hukum ini, Ketua Umum HIPMI Kalimantan Utara Arief Labaika, berharap agar di pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah dapat menjaga dan menjamin independensi penegak hukum.

        “Kami (pengusaha muda) ingin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memastikan penegak hukum bersikap adil dan berpihak kepada kebenaran tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu,” tegasnya.

        Melalui kasus yang menimpa Ketua Umum BPP HIPMI ini, Arif berharap para hakim dapat mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat hukum dari para guru besar yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi.

        “Apakah tidak cukup pandangan pesohor hukum dari universitas ternama seperti UI, UNPAD, UGM, UII, dan institusi akademik lainnya. Para ahli ini telah menunjukkan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

        Ia juga mengutip peribahasa hukum, bahwa "lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: