Aktivitas pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak di Indonesia, baik dengan menggunakan sumur aset negara yang pernah dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun melalui pengeboran sumur baru. Kegiatan ini, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak negatif pada lingkungan.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, menyoroti bahwa aktivitas pengeboran ilegal ini justru meningkat tanpa adanya tanda-tanda pengurangan. "Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela. Setiap tahun ada kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ini sama dengan narkoba karena membahayakan masyarakat," kata Moshe.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gusminar: Industri Migas Dukung Hilirisasi Nikel
Moshe menegaskan bahwa penindakan tegas perlu dilakukan tidak hanya kepada para pelaku pengeboran ilegal, tetapi juga kepada mereka yang mendanai, melindungi, dan membeli minyak hasil pengeboran tersebut. “Ini menyangkut penegakan hukum, terutama untuk pihak yang menjadi ‘bekingan’ atau pembiar aktivitas ini,” lanjutnya.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan juga melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah sumur ilegal, dari 5.482 sumur pada 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024, terutama di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Keluang. Jumlah tungku penyulingan ilegal mencapai 581 pada tahun 2024, dengan 51 persen berada di Kecamatan Babat Toman.
Baca Juga: Elnusa Upgrade Teknologi Pengeboran, Siap Pacu Produksi Migas Nasional
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman, mengungkapkan kerugian lingkungan dari aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun, dengan kerusakan di Sungai Dawas menyumbang 77,6 persen dari total kerugian. "Potensi kehilangan pajak diperkirakan sebesar Rp7,02 triliun per tahun," ungkapnya.
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengupayakan pengelolaan sumur tua untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi aktivitas pengeboran ilegal, dengan kerja sama bersama Pertamina EP dan mitra daerah. Saat ini terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 BOPD. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal dan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di berbagai daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: