Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU

        Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyatakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan. 

        Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Mahendra Vijaya, mengungkapkan bahwa permohonan PKPU yang diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 1 November 2024.

        “Permohonan PKPU terhadap Perseroan diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang Perseroan,” kata Mahendra, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

        Baca Juga: Setelah Rugi Triliunan, WIKA Sukses Cetak Laba Bersih

        Ia menjelaskan bahwa berdasarkan permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

        Panggilan tersebut, terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana, dimana perusahaan menganggap WIKA masih memiliki kewajiban sebesar Rp7,2 miliar. 

        Baca Juga: Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten

        “Adapun dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,11 miliar dari total tagihan Rp8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut,” terangnya. 

        Namun, Ia menegaskan bila permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: