Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Didesak Prioritaskan RUU PPRT: Sudah Lama Terbengkalai

        DPR Didesak Prioritaskan RUU PPRT: Sudah Lama Terbengkalai Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR untuk segera memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama terbengkalai ke dalam prolegnas prioritas tahun 2025.

        Pasalnya, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR. Adapun pada tahun 2023 sendiri RUU PPRT juga sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

        Baca Juga: Anggota DPR Bersaksi: Survei Poltracking Tampilkan Objektifitas Data

        "Kami menuntut supaya RUU PPRT ini masuk prioritas 2025 dan yang kedua adalah masuk ke pembahasan tingkat satu langsung, tidak memulai dari nol lagi," ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Senin (11/11/2024).

        Menurut Lita, ada beberapa hal penting yang termasuk dalam substansi RUU PPRT. Yang pertama dan terutama, regulasi tersebut bertujuan memberikan payung hukum berupa perlindungan dan kepastian bagi PRT maupun pemberi kerja. Harapannya, regulasi tersebut otomatis akan mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan terhadap PRT.

        Selain itu, RUU PPRT juga mencantumkan hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja secara jelas. Bagi PRT, ada beberapa hak yang diatur secara tegas di antaranya upah berdasarkan kesepakatan, Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai kesepakatan, jam kerja yang manusiawi, hak libur, dan hak diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

        RUU PPRT, ungkap Lita, juga mengatur perihal perekrutan dan penempatan PRT secara ketat. Tujuannya adalah untuk menghindari praktik perdagangan orang, eksploitasi serta pemalsuan dokumen yang kerap dilakukan oleh penyalur terhadap PRT.

        "Prinsip keseluruhan dari RUU PPRT ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja. Ini akan mengurangi jumlah pengangguran karena selama ini tingkat pengangguran khususnya perempuan tergolong tinggi," jelasnya.

        Merespon hal tersebut, Reni Astuti selaku Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS mengungkapkan bahwa RUU PPRT juga harus mengatur tentang hak dan kewajiban PRT paruh waktu. Hal ini lantaran masih banyak ditemukan keluarga yang merekrut PRT paruh waktu lantaran tidak mampu mempekerjakan PRT penuh waktu.

        Dirinya juga mengakui bahwa RUU PPRT harus segera disahkan. Pasalnya, prinsip RUU PPRT ini sejalan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.

        Baca Juga: Soal Wacana Perubahan Skema Subsidi BBM, DPR: Pengawasan Harus Ketat dan Tepat Sasaran

        "Kita harapkan dengan adanya undang-undang ini nantinya persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak, kemudian penyiksaan, itu tidak lagi terjadi," harap Reni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: