Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Akun Instagram Ditutup Kemkomdigi karena Terhubung Judol

        Tiga Akun Instagram Ditutup Kemkomdigi karena Terhubung Judol Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menindak dan menutup akun media sosial Instagram dengan jumlah pengikut puluhan ribu karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol).

        Tiga akun yaitu @spartan95 dengan 86,1k pengikut, akun @luckysoccer888 dengan 18,4k pengikut, @nippon_clips dengan 193k pengikut, Rabu (20/11/2024) tak lagi bisa menyapa pengikutnya.

        “Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna, Rabu (20/11/2024) di Jakarta.

        Baca Juga: Terbaru, Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Ditindak Kemkomdigi

        Jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 325.385 konten-konten judol ataupun yang terhubung dengan aktivitas perjudian. Rinciannya 299.587 pada website dan IP; 14.116 konten/akun pada platform Meta; 7.075 file sharing; 2.920 pada Google/YouTube; 1.507 melalui platform X; 129 konten pada Telegram; dan 50 di Tiktok.

        “Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judol,” ujar Adhiarna.

        Pada kesempatan tersebut, Adhiarna mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui platform judol. Situs-situs judol kerap meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, hingga foto diri. Data-data ini tidak hanya digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.

        “Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ujar Adhiarna.

        Meski pemerintah dikatakannya telah berupaya melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari diri sendiri.

        Baca Juga: Kemkomdigi Apresiasi Operator Seluler Gerak Cepat Pulihkan Jaringan di Lewotobi

        “Selalu berhati-hati dan jangan sembarangan memberikan data pribadi, terutama pada platform yang tidak terpercaya. Bijaklah dalam berinternet, karena melindungi data berarti melindungi diri sendiri,” ujar Adhiarna.

        Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

        “Masyarakat harus turut bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Adhiarna. (US/Taofiq Rauf)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: