- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Terus Merugi, Bukalapak akan Tutup Sejumlah Lini Usaha hingga Lakukan PHK
PT Bukalapak Tbk (BUKA) dirumorkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, sepanjang Januari hingga September 2024, Bukalapak mencatatkan rugi bersih sebesar Rp597,3 miliar.
Akibatnya, Bukalapak melakukan berbagai langkah evaluasi dan akhirnya memutuskan untuk restrukturisasi. Ke depan, Bukalapak pun dikabarkan akan fokus pada bisnis intinya, seperti Mitra Bukalapak, Gaming, Investment, dan sejumlah layanan di retail.
Baca Juga: EBITDA Bukalapak Minus Rp168 Miliar di Kuartal III/2024, Ini Penyebabnya
Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi pada 30 Oktober lalu menyampaikan, “Perseroan telah melakukan berbagai upaya terbaik namun kerugian dan tantangan industri yang dialami oleh masing-masing segmen usaha dan/atau anak perusahaan selama tiga tahun terakhir telah mendorong manajemen Perseroan untuk mengambil keputusan Rencana Aksi Korporasi."
Cut Fika menyebut, penutupan sejumlah lini bisnis telah diusulkan semenjak 30 Agustus 2024 kepada Dewan Direksi dan disetujui secara terpisah pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu.
“Rencana Aksi Korporasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seluruh proses diharapkan dapat diselesaikan seluruhnya pada triwulan kedua di tahun 2025,” ungkap Cut Fika.
Aksi ini tentunya akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di berbagai lini bisnis Bukalapak. Dilansir dari berbagai sumber, Bukalapak kabarnya telah melakukan PHK kepada lebih dari 500 karyawannya atau nyaris separuh dari total karyawan yang ada saat ini.
Baca Juga: Kinerja Terpuruk, CEO Bukalapak Umumkan Bakal Lakukan PHK
Meski begitu, Cut Fika menyatakan bahwa Perseroan memastikan seluruh hak-hak karyawan, termasuk kompensasi akan dipenuhi.
“Perseroan menyadari bahwa ini bukanlah hal yang mudah bagi para karyawannya dan dalam pelaksanaannya Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Cut Fika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: