Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memutuskan untuk menangguhkan pencairan semua bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa keputusan ini berlaku hingga tanggal 28 November 2024, sebagai upaya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sedang berlangsung.
"Semua bantuan sosial, semua hibah, dan bantuan keuangan desa itu ditangguhkan. Kami pastikan pencairannya baru bisa dilakukan pada tanggal 28 November 2024," kata Herman Suryatman kepada wartawan di Bandung, Jumat (22/11/2024).
Herman kembali menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memastikan jalannya pemilu berjalan lancar, aman, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Herman Suryatman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, kelompok sasaran, dan instansi terkait yang terpengaruh oleh penangguhan ini.
"Kami mohon bersabar, kurang lebih satu minggu lagi. Bantuan-bantuan ini akan cair sesuai jadwal pada 28 November 2024," ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana bantuan yang ditangguhkan tersebut.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar bertekad untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu Kada serentak dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan keuangan yang dapat merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung.
"Kami jamin keamanannya dan kami juga pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pencairannya. Jika ada hal-hal yang tidak tepat, masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada kami,"pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: