Di tengah tekanan global untuk menjalankan bisnis yang lebih bertanggung jawab, kebutuhan akan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) di Indonesia menjadi semakin mendesak. Langkah penting ini diperkuat oleh peluncuran Peta Jalan SPK oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai panduan strategis bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri dalam menyusun dan menerapkan laporan keberlanjutan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya SPK untuk mencerminkan transparansi dalam pengelolaan isu keberlanjutan.
"Peta Jalan SPK ini menjadi arah strategis untuk menyusun laporan keberlanjutan yang merujuk pada standar internasional, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan Indonesia di pasar global," ujar Ardan saat peluncuran peta jalan ini pada HUT ke-67 IAI, 2-4 Desember 2024 di Jakarta.
Baca Juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
Penerapan SPK tidak hanya menjawab tuntutan domestik, tetapi juga kebutuhan global. Tren menunjukkan investor domestik dan asing semakin mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pengambilan keputusan. Produk pasar modal bertema keberlanjutan, seperti green bonds dan sustainability-linked bonds, menjadi bukti nyata meningkatnya kebutuhan akan transparansi.
Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan IAI, Rosita Uli Sinaga, menyebut penerapan SPK sebagai inisiatif baru yang membutuhkan panduan strategis dan kolaborasi luas.
"Tanpa strategi yang terarah, penerapan SPK dapat menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksiapan perusahaan dan kurangnya pemahaman pemangku kepentingan," jelas Rosita.
Menurutnya, Peta Jalan SPK ini mencakup dua strategi utama: laporan keberlanjutan sesuai SPK yang mencakup informasi iklim, dengan informasi non-iklim bersifat sukarela, serta penerapan SPK efektif mulai 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan lebih awal.
Baca Juga: Kementerian Investasi Kebut Roadmap Hilirisasi, Ini 28 Komoditasnya
Dalam perjalanannya, IAI menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, kreditor, dan pelaku industri. Proses dialog inklusif sepanjang 2024 mencerminkan pendekatan kolaboratif, memastikan relevansi dokumen dengan kebutuhan nasional dan perkembangan internasional.
Peta Jalan SPK juga menegaskan pentingnya pengelolaan keberlanjutan untuk menjaga daya saing di pasar internasional, terutama di tengah meningkatnya persyaratan keberlanjutan dari kreditor, investor asing, dan mitra dagang global.
"SPK bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun fondasi ekonomi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," tegas Rosita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: