Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, (25/11/2024). | Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara peluncuran mengungkapkan bahwa peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 mempertegas landasan hukum dan aturan LKM.

Baca Juga: Mantap, Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba yang Diinisiasi OJK Mulai Membuahkan Hasil

"Dengan begitu sebenarnya landasan hukumnya sudah solid, jelas, lalu platform pengaturannya juga sudah dirumuskan dan sekarang roadmapnya," kata Mahendra di Hotel Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mahendra mengatakan Roadmap menjadi panduan pelaku jasa keuangan dan pihak terkait mengenai arah pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Roadmap sudah dicanangkan dan dikomunikasikan untuk diusun bersama secara teguh oleh para stakeholders sehingga proses mengembangkan penguatan agar dapat memberikan manfaat yang semakin besar sesuai dengan desain dan juga sasaran yang ditetapkan telah lengkap sebagai satu ekosistem," imbuhnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan dalam Roadmap LKM 2024-2028 memiliki empat pilar utama.

Pertama terkait tata kelola, risiko dan kelembagaan. Kedua, pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen serta masyarakat. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Adapun 3 fase utama implementasi Roadmad sejak diluncurkan hingga berakhir pada 2028. Di fase pertama adalah fase pemuatan kondasi dan kosolidasi. 

"Tentu saja kita sangat penting ini, kondasi yang harus luat, kosolidasi yang harus matang," tutur Agusman.

Di fase kedua turut menciptakan penguatan mementum LKM untuk 2026-2027 agar pada tahun 2028 memasuki fase ketiga dapat terus tumbuh dan berkembang sesuai yang diharapkan.

Baca Juga: Easy Cash Minta OJK Tahan Suku Bunga Pinjaman 0,3% pada 2025

"Di 2028, fase ketiga kita harapkan penuh-penuhnya akan terus bertumbuh jadi punya penuh-penuh yang memperlukan dan ini kita harapkan berlanjut terus ke depan supaya LKM akan bisa sampai di pantu saja itu tetap jaya, makin berjaya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: