Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2025 berdampak pada daya beli masyarakat.
Namun bergantung pada sektor dan jenis barang yang dibeli.
"Apakah bisa menggerakkan daya beli? udah pasti. Kalau misalnya gantinya 10 juta, naik 6,5 persen, 650 bisa beli motor," ujarnya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (7/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMP tersebut berdampak lebih terasa pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan barang-barang dengan harga terjangkau.
"Tapi kalau gajinya cuma 3 jutaan yang 6,5 persen. Maksudnya beli mobil kan nggak mungkin. Jadi besar iya dampaknya," imbuhnya.
Suwandi menekankan, daya beli masyarakat tetap berdasarkan besar gaji yang diterima, sehingga masyarakat akan berbelanja sesuai dengan pendapatannya.
"Tapi kembali lagi kita akan melihat berapa besar gajinya, berapa besar pendapatannya, jika gajinya kecil, kenaikan 6,5% hanya akan membuat mereka lebih mampu membeli kebutuhan pokok, bukan barang-barang mewah," tuturnya.
Disisi lain, kenaikan UMP tetap memiliki dampak positif bagi sebagian besar masyarakat, karena dapat meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
"Yang penting adalah, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan UMP ini bisa mendorong peningkatan daya beli di sektor kebutuhan pokok, bukan barang-barang mewah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: