Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pan Brothers (PBRX) Dapat Perpanjangan PKPU, Bagaimana Nasib Utang Triliunan?

        Pan Brothers (PBRX) Dapat Perpanjangan PKPU, Bagaimana Nasib Utang Triliunan? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu lantaran majelis hakim mengabulkan tambahan perpanjangan selama 17 hari setelah sebelumnya memberikan perpanjangan 14 hari.

        Perpanjangan masa PKPU tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang permusyawaratan majelis hakim yang digelar pada 6 Desember 2024. Sidang ini berlangsung dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

        Baca Juga: Tok! PN Jakarta Pusat Resmi Cabut Gugatan PKPU Widodo Makmur (WMPP)

        Selain memperpanjang PKPU tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan, majelis hakim juga menetapkan sidang lanjutan pada 23 Desember 2024, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

        Namun, hingga saat ini, pihak Pan Brothers mengaku belum menerima salinan resmi putusan terkait perpanjangan tersebut. Meski begitu, Fitri Ratnasari Hartono selaku Direktur Pan Brothers, menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti seluruh proses dan mekanisme PKPU sesuai peraturan yang berlaku.

        “Perseroan akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum berlaku,” ujar Fitri.

        Diketahui, PKPU yang melibatkan Pan Brothers berkaitan dengan utang sebesar USD393,3 juta atau setara dengan Rp6,22 triliun (kurs Rp15.850/USD). Utang ini terbagi dalam dua perkara utama, yaitu USD393,3 juta pada perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan USD131,9 juta pada perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sebagian besar utang tersebut, senilai USD340 juta, berasal dari kreditur finansial, termasuk bank dan pemegang obligasi.

        Baca Juga: Perusahaan Milik Pemkab Bandung Digugat PKPU Rp23,1 Miliar

        Lalu, bagaimana nasib utang tersebut? Pan Brothers berencana menjalankan salah satu skema restrukturisasi melalui penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) yang ditujukan kepada pemilik obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif. Fokus utama dari proses restrukturisasi ini adalah memprioritaskan arus kas untuk mendukung modal kerja perusahaan.

        Selain itu, perusahaan juga akan menerapkan periode pemulihan yang bertujuan untuk menstabilkan penjualan dan operasional, serta menyesuaikan tingkat leverage dengan kapasitas utang yang berkelanjutan. Estimasi kapasitas utang tersebut berkisar antara USD85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga USD236,7 juta dengan tenor 20 tahun.

        Terlepas dari kondisi perusahaan yang tengah berjuang menghadapi utang besar, Fitri memastikan bahwa permasalahan ini tidak berdampak pada operasional Pan Brothers. "Kegiatan operasional Perseroan masih berjalan normal,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: