Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gus Miftah Rela Kehilangan Gaji dan Tunjangan Setara Pendapatan Menteri

        Gus Miftah Rela Kehilangan Gaji dan Tunjangan Setara Pendapatan Menteri Kredit Foto: Gerindra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gus Miftah beberapa hari lalu telah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

        Pemilik Pesantren Ora Aji, Sleman ini mundur buntut video viralnya yang mencaci maki seorang pedagang es teh.

        Mundurnya Miftah tentu saja ia harus rela kehilangan gaji serta fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

        Berapa besarannya?

        Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas lainnya yang berhak ia terima setara dengan posisi menteri.

        "Utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 22 aturan itu.

        Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

        Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

        Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

        Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

        Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

        Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

        Artinya besaran pendapatan Gus Miftah selaku utusan khusus dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan jika ditotal dari gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: