- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Tengah Digodok, Distribusi dan Tata Kelola Pertanian Bakal Lebih Adil
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) sedang menunggu implementasi Peraturan Presiden (Perpres) baru segera terbit. Aturan tersebut digadang-gadang membuat distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Di sisi lain, pihaknya saat ini pun telah mempersiapkan sejumlah stok pupuk yang siap disalurkan ke petani dengan segera. Hal ini juga sebagai dukungan untuk peningkatan produktivitas pertanian dalam mencapai swasembada pangan.
"Kami sudah siapkan stok pupuk untuk disalurkan ke petani," kata Rahmad dalam keterangan di Jakarta, Kamis, (12/12/2024).
Atas hal tersebut, Rahmad mengaku bahwa pihaknya sudah berembug dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta untuk memastikan implementasi Perpres anyar terkait distribusi pupuk bersubsidi tadi.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Perkuat Pemberdayaan SDM dan Inovasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
"Kami berdiskusi dengan Bapak Wakil Menteri Pertanian untuk memastikan implementasi (Perpres baru). Kita tidak berbicara konsep, karena konsep sudah disepakati, sudah disederhanakan," ujarnya.
Dirinya juga mengaku jika pihaknya siap dalam menjalankan segala arahan Wamentan. Juga melakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan prosedur di Pupuk Indonesia seperti penerapan sistem informasi teknologi dan business process.
Kendati Perpres tersebut masih belum terbit, imbuhnya, namun PT Pupuk Indonesia (Persero) mengaku siap menyalurkan pupuk bersubsidi dengan tebat jumlah dan waktunya pada musim tanam perdana di tahun 2025 nanti.
"Nanti akan masuk bulan Januari, Pupuk Indonesia sudah siapkan stoknya. Insya Allah mulai 1 Januari 2025 pupuk bersubsidi para petani sudah tersedia, dan bisa disalurkan," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono alias Mas Dar selaku Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) menjelaskan bahwa pada tahun 2025 nanti mekanisme distribusi pupuk bersubsidi akan mulai disederhanakan. Penyederhanaan tersebut dilakukan guna mempercepat proses distribusi yang sebelumnya melibatkan belasan kementerian dan 145 aturan yang harus dijalankan. Hal tersebut, kata dia, tentu tidak efektif.
Oleh sebab itu, aturan anyar saat ini tengah disusun dan digodok dengan rapi serta akan diajukan dalam waktu singkat kepada Presiden agar segera disetujui secara final. Rencananya, penerapan aturan baru itu bakal dilakukan mulai tahun depan secara bertahap.
“Dalam implementasinya, penyederhanaan ini tetap mengikuti kaidah tata kelola yang baik, mengingat anggaran pupuk bersubsidi berasal dari APBN yang harus dikelola secara akuntabel,” ucap Wamentan.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Bontang, Pupuk Kaltim Proaktif Beri Bantuan Rp15,3 Miliar
Nantinya, dengan aturan anyar tersebut proses penyaluran pupuk bersubsidi dirancang lebih sederhana namun akurat. Tujuannya agar subsidi hanya diterima oleh para petani yang betul-betul membutuhkan. Di sisi lain, pihaknya akan mempertahankan mekanisme yang terbukti efektif dan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta efisiensi.
Lebih lanjut, dirinya juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan baik kepada para petani dan Pupuk Indonesia, untuk mendukung langkah tersebut. Harapannya adalah produktivitas pertanian meningkat sehingga target swasembada pangan nasional bisa segera tercapai.
"Dengan mekanisme yang benar ini insya Allah produktivitas akan naik, swasembada pangan bisa kita raih secepat mungkin," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: