Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Sebut PPN 12 Persen Akan Bikin Masyarakat Sulit Menabung

        LPS Sebut PPN 12 Persen Akan Bikin Masyarakat Sulit Menabung Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 dapat memengaruhi tren tabungan masyarakat.

        Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tabungan masyarakat khususnya dibawah Rp100 juta berpotensi sulit mengalami peningkatan karena berlakunya PPN 12 persen tahun depan. 

        Baca Juga: Tangani Bank Bangkrut, LPS Siapkan Anggaran Rp1 Triliun di Sepanjang 2024

        “Sepertinya ketika sinyalnya daya beli dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat,” kata Purbaya kepada wartawan usai LPS Morning Talks di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

        Purbaya mengatakan saat dana masyarakat diterima oleh pemerintah, perlu waktu untuk dana tersebut kembali berputar dalam sistem ekonomi melalui proses pembelanjaan. Misalnya dana tersebut digunakan untuk belanja empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi juga tertunda. 

        "Nah, let's say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan? Ya itu paling nggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan,” pungkasnya. 

        Menurutnya, kondisi tabungan masyarakat sekarang pun cenderung menurun jika lihat dari survei LPS, sehingga adanya pemberlakuan PPN 12 persen terasa sulit untuk tabungan mengalami pertumbuhan.

        Purbaya menekankan PPN 12 persen tidak akan membuat tabungan masyarakat anjlok secara langsung.

        “Belum, nggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang," tuturnya. 

        Sementara itu, ia mnyoroti dampak negatif dari pemberlakuan PPN 12 persen terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tidak langsung terjadi dalam jangka pendek selama dana digunakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

        “Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa nggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya. 

        Lebih lanjut, ia memproyeksikan pertumbuhan DPK perbankan berada di kisaran angka 6 - 7 persen. Sehingga ia belum melihat adanya dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

        Baca Juga: Bank Bangkrut Tambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia

        "DPK kita prediksi kita 6-7 persen, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: