PT DOS-NI-ROHA (DnR), perusahaan milik B. Rudijanto Tanoesoedibjo, resmi didaftarkan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia. Pendaftaran tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, akibat gagal bayar utang usaha senilai Rp 199,3 miliar.
“Kami sudah mendaftarkan PT DOS-NI-ROHA ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” tegas Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Waskita Karya Kembali Dihantam Gugatan PKPU, Kali Ini Oleh Shimizu Global
PT B. Braun Medical Indonesia diketahui merupakan salah satu mitra bisnis DnR. Selain kewajiban kepada kreditur tersebut, laporan keuangan konsolidasi DnR hingga 30 September 2024 menunjukkan total utang bank sebesar Rp 834,3 miliar dan kerugian perusahaan mencapai Rp 260,5 miliar.
DnR mengoperasikan tiga divisi utama melalui anak-anak perusahaannya, yakni distribusi (DnR Distribution), logistik (DnR Logistics), dan e-logistik (StoreSend Indonesia). Meskipun ketiganya tetap berjalan, beban keuangan yang berat menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan operasional perusahaan.
Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) Dapat Perpanjangan PKPU, Bagaimana Nasib Utang Triliunan?
Adapun, struktur kepemilikan saham DnR didominasi oleh PT Dosni Roha Indonesia Tbk dengan porsi 99%, sementara 1% sisanya dimiliki oleh B. Rudijanto Tanoesoedibjo. Susunan direksi dan komisaris DnR juga dipenuhi oleh anggota keluarga, termasuk Salvona Tumonggor Situmeang sebagai direktur, Juliati Hadi sebagai komisaris utama, dan Gary Judianto Tanoesoedibjo sebagai komisaris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: