Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benarkah PPN 12 Berlaku pada Transaksi Uang Elektronik? Direktorat Pajak Bilang Begini

        Benarkah PPN 12 Berlaku pada Transaksi Uang Elektronik? Direktorat Pajak Bilang Begini Kredit Foto: DANA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu bahwa transaksi menggunakan uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dalam keterangannya, DJP menegaskan bahwa PPN untuk jasa layanan uang elektronik bukanlah hal baru.

        “Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

        Regulasi ini diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyebutkan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori objek yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, saat tarif PPN naik menjadi 12 persen, jasa terkait uang elektronik juga akan dikenakan tarif yang sama.

        Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Bank Indonesia: Berdampak Minim ke Inflasi dan Ekonomi RI

        Detail pengenaan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, yang mencakup berbagai layanan fintech, seperti uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

        Olehnya itu, PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

        DJP juga menggarisbawahi bahwa hal serupa berlaku untuk layanan paylater, biaya merchant discount rate (MDR), serta pembayaran tagihan menggunakan dompet elektronik.

        Misalnya, jika pengguna melakukan top-up saldo e-wallet senilai Rp20.000 dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi itulah yang dikenakan PPN. 

        Baca Juga: PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Bos Smartfren Ungkap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Produk

        Contohnya, ketika pengguna top-up Rp20.000 dengan biaya administrasi Rp1.000, maka tarif PPN 11 persen saat ini menghasilkan tambahan Rp110 sehingga total biaya yang dibayarkan menjadi Rp20.110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, biaya tambahan menjadi Rp120, sehingga total pembayaran adalah Rp20.120.

        Namun, DJP memastikan bahwa nilai uang elektronik, termasuk saldo, bonus poin, reward, serta transfer dana murni tanpa biaya tambahan, tidak akan dikenakan PPN. Dengan demikian, pengguna hanya akan dikenai PPN pada biaya layanan, bukan pada nilai transaksi itu sendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: