Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Hentikan Perdagangan Saham VISI, Pantau Aktivitas Tak Wajar Saham MIKA

        BEI Hentikan Perdagangan Saham VISI, Pantau Aktivitas Tak Wajar Saham MIKA Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) akibat penurunan kumulatif yang signifikan. Langkah suspensi ini berlaku mulai sesi pertama perdagangan pada Senin, 23 Desember 2024, hingga pengumuman lebih lanjut dari pihak Bursa.

        "Penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan keputusan investasi secara matang berdasarkan informasi yang tersedia," ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangannya pada Senin (23/12/2024)

        BEI mengimbau para pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait dalam membuat keputusan investasi, khususnya terkait saham VISI.

        Sementara itu, BEI juga sedang memantau indikasi pola transaksi tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). "Pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal," jelas Yulianto.

        Baca Juga: Putusan Pailit SRIL Inkrah, BEI Ungkap Langkah Selanjutnya untuk Lindungi Investor

        Informasi terakhir mengenai MIKA yang dipublikasikan BEI adalah laporan bulanan registrasi pemegang efek tertanggal 6 Desember 2024. BEI kini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham MIKA secara seksama dan meminta investor untuk memperhatikan respons perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa.

        Selain itu, investor disarankan untuk mencermati kinerja perusahaan serta informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi. BEI juga mengingatkan agar corporate action yang dilakukan perusahaan, apabila belum mendapat persetujuan RUPS, dikaji kembali oleh para investor.

        "BEI menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul di kemudian hari sebelum melakukan investasi," pungkas Yulianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: