Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sudah Cabut 20 Izin Usaha BPR dan BPR Syariah Hingga Desember 2024

        OJK Sudah Cabut 20 Izin Usaha BPR dan BPR Syariah Hingga Desember 2024 Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 17 Desember 2024  telah mencabut 19 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR dan BPR Syariah tidak serta merta dilakukan, perlu adanya pengawasan dalam memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah serta pemegang saham pengendali (PSP).

        Baca Juga: OJK Buka Suara Usai Kantor Direktoratnya Diobok-obok KPK

        “Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

        Dian mengatakan, saat ini hampir seluruh BPR dan BPR Syariah di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

        Kendati demikian, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengembangkan dan memperkuat BPR dan BPR Syariah selaras dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam.

        Menurutnya diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

        Selain itu, ia mengatakan, upaya korektif turut dilakukan seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi, sebagai upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham dan Pengurus BPR dan BPR Syariah selama masa BPR ditetapkan pada status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

        Baca Juga: KPK Geledah Ruang Direktorat OJK, Sita Barang Bukti Korupsi CSR

        “OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun,” pungkasnya.

        Berikut daftar BPR dan BPR Syariah yang tutup di Indonesia hingga 17 Desember 2024:

        1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
        2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
        3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
        4. PT BPR Pasar Bhakti
        5. Perumda BPR Bank Purworejo
        6. PT BPR EDC Cash
        7. PT BPR Aceh Utara
        8. PT BPR Sembilan Mutiara
        9. PT BPR Bali Artha Anugrah
        10. PT BPRS Saka Dana Mulia
        11. PT BPR Dananta
        12. PT BPR Bank Jepara Artha
        13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
        14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
        15. PT BPR Nature Primadana Capital
        16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
        17. PT BPR Duta Niaga
        18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
        19. PT BPR Kencana
        20. PT BPR Arfak Indonesia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: