Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong adanya revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Pihaknya menilai aturan tersebut menjadi salah satu alasan masalah sektor tekstil dari Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa aturan tersebut tidak ramah industri tekstil karena mempermudah masuknya bahan dan barang jadi ke pasar domestik.
Baca Juga: PHK Ancam 8.000 Pekerja di Akhir 2024
Ia mengatakan industri tekstil lokal tak kuat menahan gempuran barang impor sering menyebabkan mereka melakukan pemangkasan karyawan yang berujung hadirnya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia.
"Karena pertimbangannya kami kan ingin mempekerjakan karyawan-karyawan. Nah Permedag ini memang membahayakan untuk kawan-kawan industri tekstil Indonesia,” jelas Noel dilansir Kamis (26/12).
Noel mengaku sangat mendukung revisi terhadap beleid tersebut. Menurutnya, revisi ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk bertahan serta menekan angka dari PHK.
“Setuju (revisi), langsung jawabannya setuju,” lanjut Noel.
Baca Juga: Setelah Menumbangkan Sritex, Indo Bharat Rayon Bakal Semakin Kuat di Industri Tekstil
Adapun PHK hingga saat ini masih berpotensi untuk berlanjut. Data Kemnaker November 2024 mencatatkan bahwa 14.501 orang terkena PHK di Jakarta. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI. Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar