Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penahanan Dokumen Pekerja Masih Marak, Ini Sikap Kemnaker

Kasus Penahanan Dokumen Pekerja Masih Marak, Ini Sikap Kemnaker Kredit Foto: Instagram/Immanuel Ebenezer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menemukan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Terbaru, sebanyak 21 ijazah milik karyawan PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) diserahkan pihak perusahaan kepada Kemnaker dan dikembalikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kepada para pemiliknya, Jumat (25/7/2025).

Immanuel menegaskan bahwa penahanan dokumen seperti ijazah merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan nasional maupun standar internasional. “Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Jamin Kehidupan Layak di Masa Tua, Kemenaker Dorong Pemberi Kerja Patuhi Regulasi Program Pensiun

Kemnaker mencatat, praktik serupa masih ditemukan di sejumlah sektor, terutama perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing). Pemerintah menyatakan hak atas dokumen pribadi merupakan bagian dari perlindungan dasar tenaga kerja dan tidak dapat dialihkan atau ditahan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Urusi Supply-Demand Tenaga Kerja, Menaker Bakal Buat Lembaga Baru

Menurut Immanuel, saat ini terdapat perusahaan outsourcing lain yang tengah dievaluasi perizinannya karena diduga melakukan pelanggaran serupa. Ia menekankan bahwa Kemnaker akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan sebagai bentuk pembinaan hubungan industrial yang sehat dan adil.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak-haknya secara utuh, termasuk akses terhadap dokumen pribadinya tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: