Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua entitas baru di sektor aset kripto akan segera beroperasi di Indonesia. Kedua entitas tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan untuk menjadi peserta regulatory sandbox, sebuah mekanisme yang dirancang untuk menguji inovasi teknologi keuangan secara terkendali. Langkah ini menandai perkembangan positif bagi industri aset digital di tanah air.
“Saat ini telah terdapat empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dari model bisnis pendukung pasar yang telah kami setujui untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK. Selain itu, di dalam pipeline perizinan terdapat dua permohonan pengajuan untuk menjadi peserta sandbox yang semuanya berasal dari model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Mendag Pastikan Pengawasan Kripto Beralih ke OJK 10 Januari, Tapi Ini Syaratnya
Hasan menambahkan, regulatory sandbox ini berfungsi sebagai wadah bagi entitas untuk mengembangkan model bisnisnya sebelum mendapatkan izin operasi penuh dari OJK. Dengan demikian, pelaku industri memiliki ruang untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga Desember 2024, OJK mencatat 14 penyelenggara ITSK yang terdaftar. Mereka terdiri dari lima penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan sembilan penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Di sisi lain, ada 27 calon penyelenggara ITSK yang saat ini dalam tahap pengajuan, termasuk tujuh calon PKA dan 20 calon PAJK. Hal ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha terhadap sektor teknologi finansial di Indonesia.
Aktivitas di sektor aset kripto juga mencatat pertumbuhan signifikan. Jumlah investor aset kripto per November 2024 mencapai 22,11 juta, naik dari 21,63 juta pada Oktober 2024. Nilai transaksi juga melonjak 68% menjadi Rp81,41 triliun pada November, dibandingkan Rp48,44 triliun pada bulan sebelumnya. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 hingga November, nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 376% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Aset Kripto Semakin Populer! OJK Laporkan Transaksi Naik 68% dan Jumlah Investor Capai 22 Juta
“Ini tentu seiring dengan sentimen bulis di kalangan investor aset kripto, serta perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto. Selain itu, peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin juga memperkuat daya tarik pasar kripto,” jelas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: