BPK dan Pemkot Cilegon Kolaborasi Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Selain itu, diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan di Kota Cilegon, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Langkah Strategis Pemkot Cilegon dalam Mengelola Anggaran dan Meningkatkan Pelayanan
Dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hingga Oktober 2024, Pemkot Cilegon berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Prestasi ini melengkapi catatan Pemkot Cilegon yang telah meraih WTP sebelas kali berturut-turut hingga tahun 2024.
Predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi, bebas salah saji material, dan memberikan gambaran wajar tentang kondisi keuangan. Dalam tradisi birokrasi Indonesia, opini WTP menjadi simbol kesempurnaan dan kredibilitas pelaporan keuangan pemerintah.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Litbang) Kota Cilegon, Syafrudin, menyampaikan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran merupakan prioritas utama.
"Kami memastikan bahwa setiap keputusan anggaran yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tentunya demi kepentingan masyarakat,” kata Syafrudin dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2025)
Kota Cilegon, seperti banyak daerah lain di Indonesia, menghadapi tantangan defisit anggaran. Namun, Syafrudin menegaskan bahwa kondisi ini bersifat sementara dan tengah dalam tahap penyelesaian.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Adapun, Maman Mauludin, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon mengatakan pemkot sudah memiliki formula dan cara teknis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal tidak tercapainya realisasi pendapatan Pemkot Cilegon maka ada beberapa imbauan dimana salah satunya berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial lainnya, berdasarkan ketersediaan anggaran. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Hasbi Sidik, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, menyampaikan bahwa defisit anggaran bukan hanya isu lokal, tetapi juga nasional.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kolaborasi antara BPK, Pemkot Cilegon dan masyarakat menghasilkan berbagai terobosan, seperti penjadwalan ulang prioritas pembangunan dan peningkatan efisiensi anggaran tanpa mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
"Efektivitas penggunaan anggaran adalah poin krusial. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya
Dengan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kota Cilegon terus menunjukkan bahwa tantangan anggaran dapat diubah menjadi peluang untuk meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: MSPP Jabarkan Kebijakan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2025
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat adalah kunci pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemkot Cilegon akan terus bekerja keras memastikan setiap anggaran digunakan seefisien mungkin demi kesejahteraan bersama,” tutup Syafrudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar