Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa dan Perkuat Perekonomian Indonesia

        Kebijakan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa dan Perkuat Perekonomian Indonesia Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembaruan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global telah selesai dibahas, dan kini sedang disiapkan peraturan pemerintah (PP).

        “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” ucap Menko Airlangga, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1). 

        Baca Juga: Menkop Apresiasi Koperasi BMI Group dalam Pengembangan Bisnis Pariwisata

        Ia mengatakan aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

        Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. 

        Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

        Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

        Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. 

        Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: